Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Tunjangan Guru PNS dan Guru NON PNS, PPPK Serta Honorer 2024


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Jadwal PPPK Tahap 3 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


Apa itu tunjangan fungsional guru?
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). ... Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali.

Berapa tunjangan guru honorer 2020?
Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini. "Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan.

Berapa tunjangan sertifikasi guru 2020?
Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannya

Baca Juga : Daftar Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya

Berapa tunjangan guru non sertifikasi
Jadi setiap Guru non seritifkasi mendapat tunjangan sebesar 250 ribu rupiah perbulan dan bibayarkan setiap tiga bulan sekali,”

Apakah CPNS Dapat Tunjangan Fungsional?
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tetapi belum ditetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsionalnya, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum sampai dengan diberikan tunjangan jabatan fungsionalnya.

Berapa Tunjangan Umum PNS?
Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Baca Juga : SE Afirmasi PPPK untuk Tendik & Tenaga Administrasi

Apakah CPNS dapat tunjangan anak istri?
PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.

Apakah cpns terima gaji ke 13?
Kabar bahagianya, tak hanya PNS, Calon PNS (CPNS) juga dipastikan mendapat gaji ke-13. ... Merujuk pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum

Kapan gaji CPNS mulai dibayar?
PELABAI – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil perekrutan formasi 2019 akan menerima gaji perdana di Februari 2021

Berapa tunjangan suami PNS?
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga : PPPK Ada Kebijakan Khusus Kemendikbudristek untuk Guru Honorer Belum Lulus PG, Lihat Selengkapnya

Gaji apa saja yang diterima PNS?
Besarannya yaitu terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA

Selanjutnya : PPPK Ada yang Langsung Pemberkasan? Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan

Posting Komentar untuk "Rincian Tunjangan Guru PNS dan Guru NON PNS, PPPK Serta Honorer 2024"