Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Tambahkan PTK Baru Tahun 2024



GTK- Seperti yang telah anda ketahui semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh Operator Sekolah. Tetapi harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.

Untuk Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi.


Yang harus dilakukan sekolah untuk menambahan PTK baru adalah persiapan berkas yang akan di input KK-DATADIK ke dalam aplikasi Dapodik.

Penambahan PTK baru pada Dapodik bisa melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id/kartu/daftar


Lalu Berkas Apa saja berkas yang harus di persiapkan, lihat dan baca baik baik persyaratan ppenambahan PTK baru ke dapodik. Berkas penambahan PTK baru adalah :


Bagi PTK PNS / Kontrak Daerah :

1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy Surat Keputusan (SK)

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Ijazah Terakhir

6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru

Baca Juga : Cara Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 1

Baca Juga : Cara Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 2


Bagi Honorer Sekoah

1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) dari Sekolah/yayasan

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Ijazah Terakhir

6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru dari sekolah

7. Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024


Demikian Informasi tentang berkas penambahan PTK baru.

Terima Kasih salam GTK

Selanjutnya : Alur Sertifikasi Guru Jalur PPG

DASAR PERUBAHAN PLPG MENJADI PPG

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru pasal 66:

  1. Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
  2. Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah (Permenristekdikti No. 55/2017 Pasal 1 butir 5)

Bentuk diklat PPG dalam jabatan adalah seperti kuliah 2 semester yang setara dengan 24 SKS, dengan cakupan materi sebagai berikut:

  • Akademik Kompetensi Dasar Pedagogik, Profesional, Sosial, dan Kepribadian
  • Bakat, Minat, Kepribadian, dan Kesamaptaan
  • Pembekalan Awal PPG
  • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan
  • Latihan Mengajar Terbatas
  • Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
  • Program Praktik lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing
  • Praktik Penelitian Tindakan Kelas
  • Uji Kompetensi

Penyaringan calon peserta PPG dalam jabatan ini dimulai pada akhir tahun 2017. Berbeda dengan penyaringan PLPG yang ada di tiap tahun, Penyaringan calon peserta PPG ini berlaku tidak hanya untuk pelaksanaan tahun 2018 saja, namun juga untuk tahun berikutnya yakni 2019 .

UPDATE BERITA:

Saat ini (oktober 2019) sedang ada pembukaan penyaringan calon peserta di tahun 2020 dan seterusnya, informasi dapat dilihat di:

https://lpmpbanten.kemdikbud.go.id/archives/5148

atau di : https://sergur.id/

atau menguhubungi Dinas Pendidikan setempat

Posting Komentar untuk "Cara Tambahkan PTK Baru Tahun 2024"