Cara Dan Syarat Pindah Mengajar Atau Mutasi Guru Ke Sekolah Lain
Pada kasus ini, sekolah
akan kekurangan guru jika kami mengajukan mutasi. Maka jalan terbaik adalah
aktif mencari guru yang mau menggantikan posisi kami dalam artian tukar tempat
kerja. dalam Era digital seperti sekarang ini sangat memudahkan guru untuk
saling berkomunikasi, melalui media social akhirnya kami memperoleh rekan guru
yang siap untuk saling mengisi posisi. (siap mutasi)
Kemudian bagaimana
prosedur pengurusannya dan bahan kelengkapan apa yang dipersiapkan serta
pejabat mana yang mempunyai kewenangan. Prosedur dan Bahan Kelengkapan Yang
Dipersiapkan
PNS / Non PNS yang
bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang
dituju/menerima, Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan
menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju
menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk
meminta persetujuan, Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan, Berdasarkan
pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah
antar Instansi dengan melampirkan :
- Surat
permintaan persetujuan Instansi yang menerima Download KLIK DI SINI
- Surat
pernyataan persetujuan dari Instansi Sekolah asal Download KLIK DISINI
- Surat
keputusan pangkat atau jabatan terakhir Download KLIK DI SINI
- Nota
Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang
menerima, dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. Bagi PNS
- Nota
Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang
menerima, dan ditujukan kepada Dinas Kemenag Atau Dinas Setempat.
- Beikut
Berkas Mutasi Guru Yang Perlu Di Lampirkan permohonan mutasi yang harus
dilengkapi guru :
- 1.
Surat Permohonan (klik untuk download)
- 2.
Rekomendasi Kepala Sekolah (klik untuk download)
- 3.
Data Nominatif dan Formasi Guru (klik untuk download)
- 4.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) (klik untuk download)
- Kemungkinan
syarat-syarat akan bertambah jika mutasi dilakukan antar kabupaten atau
antar provinsi. Selain itu dibeberapa kabupaten dan provinsi diberlakukan
tes untuk dapat masuk ke sekolah tujuan.
Persyaratan/kelengkapan berkas dalam pengajauan
Mutasi
- Berstatus
PNS;
- Anjab
dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- Surat
permohonan mutasi dari PNS ybs;
- Surat
usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang
akan diduduki;
- Surat
persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang
akan diduduki;
- Surat
persetujuan dari instansi asal bahwa PNS ybs tdk sdg dlm proses atau
menjalani hukdis dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
- Salinan/fotocopi
sah keputusan dalam pangkat/atau jabatan terakhir;
- Salinan/fotocopi
sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat
pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang
dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama; dan/atau
- Surat
keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut
berasal.
Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri Diberikan Dengan
Pertimbangan :
- Memperhatikan
Pola Karir PNS ybs;
- Tidak
bertentangan dengan peraturan perUU an yang berlaku;
- Tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan
- Tidak
sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses
peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Penyelesaian Tahapan Mutasi
- Pertimbangan
Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg diberikan kepada instansi apabila memenuhi
persyaratan dan setelah BKN melakukan Verval kebutuhan jabatan di instansi
penerima dan instansi asal.
2. Mutasi dalam 1 (satu) instansi
pusat atau dalam satu instansi daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS
3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala
BKN/Kepala Kantor Regional BKN
4. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota antar
provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala
BKN/Kepala Kantor Regional BKN
5. Mutasi PNS provinsikabupatenkota ke instansi
Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh BKN
Posting Komentar untuk "Cara Dan Syarat Pindah Mengajar Atau Mutasi Guru Ke Sekolah Lain"