Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Dan Syarat Pindah Mengajar Atau Mutasi Guru Ke Sekolah Lain


Pada kasus ini, sekolah akan kekurangan guru jika kami mengajukan mutasi. Maka jalan terbaik adalah aktif mencari guru yang mau menggantikan posisi kami dalam artian tukar tempat kerja. dalam Era digital seperti sekarang ini sangat memudahkan guru untuk saling berkomunikasi, melalui media social akhirnya kami memperoleh rekan guru yang siap untuk saling mengisi posisi. (siap mutasi)

 

 

Kemudian bagaimana prosedur pengurusannya dan bahan kelengkapan apa yang dipersiapkan serta pejabat mana yang mempunyai kewenangan. Prosedur dan Bahan Kelengkapan Yang Dipersiapkan

PNS / Non PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima, Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan, Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan, Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/ membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan :

 

  • Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima Download KLIK DI SINI
  • Surat pernyataan persetujuan dari Instansi Sekolah asal Download KLIK DISINI
  • Surat keputusan pangkat atau jabatan terakhir Download KLIK DI SINI
  • Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. Bagi PNS
  • Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Dinas Kemenag Atau Dinas Setempat.
  • Beikut Berkas Mutasi Guru Yang Perlu Di Lampirkan permohonan mutasi yang harus dilengkapi guru :
  •  
  • 1. Surat Permohonan (klik untuk download)
  • 2. Rekomendasi Kepala Sekolah (klik untuk download)
  • 3. Data Nominatif dan Formasi Guru (klik untuk download)
  • 4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (klik untuk download)
  •  
  • Kemungkinan syarat-syarat akan bertambah jika mutasi dilakukan antar kabupaten atau antar provinsi. Selain itu dibeberapa kabupaten dan provinsi diberlakukan tes untuk dapat masuk ke sekolah tujuan.

 

Persyaratan/kelengkapan berkas dalam pengajauan Mutasi

  1. Berstatus PNS;
  2. Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS ybs;
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS ybs tdk sdg dlm proses atau menjalani hukdis dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat/atau jabatan terakhir;
  8. Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10.  Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri Diberikan Dengan Pertimbangan :

  1. Memperhatikan Pola Karir PNS ybs;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perUU an yang berlaku;
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Penyelesaian Tahapan Mutasi

  1. Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg diberikan kepada instansi apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan Verval kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

2.   Mutasi dalam 1 (satu) instansi pusat atau dalam satu instansi daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS

3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN

4. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN

5. Mutasi PNS provinsikabupatenkota ke instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh BKN

Posting Komentar untuk "Cara Dan Syarat Pindah Mengajar Atau Mutasi Guru Ke Sekolah Lain"