Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar PPG Simpkb Sampe Punya Sertifikat Pendidik



Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.


PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera.

Transformasi PPG fokus pada penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.


Direktorat PPG telah melaksanakan Piloting PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 & Tahap 2 yang telah dimulai pada bulan Juli 2024.


Sasaran PPG bagi Guru Tertentu 2024 berikut ini adalah Kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024:

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  3. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023 ;
  4. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
  5. Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.


Catatan Penting!

Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, Anda dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut. 

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu, Alur bagi Guru lulusan PGP dan yang belum lulus UTN PLPG :

⁠Guru lulusan Program Guru Penggerak (PGP) dan ex-PLPG yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

⁠Guru peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

⁠Guru peserta dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui tautan yang diberikan di PMM.


Alur bagi Guru aktif T.A. 2023/2024:

⁠Guru yang aktif mengajar pada T.A. 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima notifikasi pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB. Info selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ppg.simpkb.id atau menggunakan akun SIMPKB masing-masing peserta.

⁠Guru peserta melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses oleh BBGP/BGP dan LPTK pada SIMPKB dan SIMPPG masing-masing lembaga.

⁠Pembelajaran akan dilaksanakan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Panduan teknis pembelajaran mandiri melalui PMM dapat diakses melalui https://s.id/SertifikasiPendidikPMM. Bagi guru-guru yang belum pernah mengakses PMM, agar membuka PMM melalui guru.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.

⁠Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan pembelajaran dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui PMM.


Jadwal Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu

catatan :

1. Pastikan jurnal pembelajaran di PMM telah diunggah maksimal 7 hari sebelum batas akhir masa pembelajaran

2. Unggah dokumen UKPPPG melalui laman : ukin-ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id


Informasi Lapor Diri & Pembelajaran Mandiri PPG bagi Guru Tertentu  Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing


Informasi Pembelajaran

Pembelajaran mandiri dilakukan secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar yang dapat diakses pada tautan berikut:https://guru.kemdikbud.go.id/login?from=/sertifikasi-pendidik/

Posting Komentar untuk "Daftar PPG Simpkb Sampe Punya Sertifikat Pendidik"